Pembelajaran tatap muka terbatas harl.s dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1) mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https: // sekolah. data. kemdikbud. go. id / kesiapanbelajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/ bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
a) ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki:
(1) masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
(2) toilet layak yang dibersihkan setiap hari;
(3) sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atam cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ;
(4) ventilasi yang memadai pada setiap ruang belaj ar;
(5) memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (the nno g u n atau therrno s canner );
(6) disinfektan; dan
(71 memasang dan menyosialisasikan media kornunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak;
b) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan iainnya;
c) memiliki tim satuan tugas penanganan COVID19 tingkat satuan pendidikan;
e) melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan.
Tata cara aktivasi notifikasi WhatsApp, pembuatan QRCode aplikasi Pedulilindungi, dan pelaporan melalui aplikasi BLC satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dan huruf e) tercantum pada angka II Lampiran Keputusal Bersama ini;
2) melakukan skrining bagi pengunjlrng atau tamu, dan warga satlran pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir mar.-rpun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi;
3) dalam hal aplikasi Pedulilindr-rngi belum dapat berfungsi, pengunjung atalr tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/ atau hasil tes COVID- 1 9 (antigen) negatif.
4) memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID- 19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari:
a) hasil dari pemindaian aplikasi Pedulilindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS;
b) notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penarlganan Covid- 19 satuan pendidikan;
d) laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/ atau
e) laporan dari fasilitas layanan kesehatan;
5) membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut: a) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; b) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan c) tim pelatihan dan humas;
6) Satuan tugas penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada angka 5) berasal dari unsur:
a) pendidik;
b) tenagakependidikan;
c) orang tua/wali peserta didik; dan
d) masyarakat sekitar satuan pendidikan; Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intrasekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler;
7) dalam hal satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID- 19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan;
8) membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;
9) membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19;
10) dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID- 19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
a) melaporkan kepada Puskesmas atau satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat dan dapat menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setempat;
b) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirmasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait standar penanganan COVID19 yang berlaku;
c) mendukung satuan tugas penanganan COVID19 atau Puskesmas setempat da-lam melakukan penelusuran kontak erat COVID- 19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-lg, dalam bentuk:
(1) membantu membuat daftar kontak erat warga satlran pendidikan yang terkonlirmasi COVID-19;
(2) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID- 19 atat-r Puskesmas;
d) memastikan penanganan warga satlran pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
e) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19; dan f) melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
Selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri dapat disimak pada lampiran berikut ini: