Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Jumat, 28 Oktober 2022

Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM




Nomor : B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 25 Oktober 2022Lamp : -
Hal : Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
C.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan pendataan siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai tanggal, 01 November s.d. 31 Desember 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


a.n. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,

^
Moh. Isom


Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Surat Resmi dapat diunduh DISINI

Rabu, 29 Juni 2022

Penjelasan tentang Blangko Ijazah Madrasah tahun 2022



Dengan hormat, sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2021/2022 dan kelulusan peserta didik madrasah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) disiapkan oleh Kementerian Agama masih dalam proses percetakan.

2. Untuk keperluan peserta didik madrasah melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah dengan masa berlakunya SKL sampai diterimanya Ijazah yang asli. (contoh SKL sebagaimana terlampir).

3. Madrasah dapat mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI dengan laman: https://pdum.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Selengkapnya terkait Penjelasan tentang Blangko Ijazah dapat diunduh disini


Kamis, 16 Juni 2022

Panduan Kompetisi Sains Madrasah KSM Tahun 2022

 


Panduan-Kompetisi-Sains-Madrasah-KSM-Tahun-2022 selengkapnya, silakan klik DISINI

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023



Selengkapnya Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023, silakan klik disini 

Rabu, 15 Juni 2022

Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah

 


Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah Selengkapnya silakan klik πŸ‘‰ disini

Selasa, 14 Juni 2022

Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag


Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor: 2410/J1/DS.00.01/2022, tanggal 10 Juni 2022, Hal: Surat Edaran Residu NIK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemdikbudristek selaku pengelola data induk pendidikan telah melakukan pemadanan NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) yang terdapat pada data induk pendidikan yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

2. Berdasarkan hasil pemadanan yang sudah dilakukan, masih terdapat NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

3. Sehubungan dengan poin (2) diatas, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, PK-PPS, PDF, SPM dan PAUD￾Q) di wilayah Saudara untuk memperbaiki data peserta didik masing-masing, melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu:

a. Mandiri, yaitu peserta didik/oran tua/wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman: nisn.data.kemdikbud.go.id; atau

b. Melalui operator satuan pendidikan pada aplikasi Verval-PD yang dapat diakses pada laman: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Surat edaran resmi selengkapnya dapat diunduh disini


Senin, 30 Mei 2022

KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH



Berikut surat edaran dari dirjen Pendis terkait pelaksanaan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. 
Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada
madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan
pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan
diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum
merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang
kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan
pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta
perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka
diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan
perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru,
serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk
meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah
harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian
dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah,
serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan
memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam
mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan,
sesuai potensi dan kekhasan madrasah.


B. Maksud dan Tujuan

Maksud :
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah pengelolaan sesuai karakteristik kebutuhan dan pendidikan di Madrasah.

Tujuan :
Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

C. Sasaran
Sasaran pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah
adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam
mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada
madrasah meliputi:
1. Standar Kelulusan
2. Standar Isi
3. Struktur Kurikulum
4. Implementasi Kurikulum di Madrasah
5. Pembelajaran dan Asesmen
6. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
7. Kurikulum Operasional Madrasah
8. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
9. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

10. Capaian PembelajaranStruktur Kurikulum MI


Struktur Kurikulum MTs


Struktur Kurikulum MA



KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH selengkapnya, dapat disimak pada lampiran dibawah ini

Sabtu, 23 April 2022

SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


PENDAHULUAN
• IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
• Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
• Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
• Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

PETUNJUK UMUM
• Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
• Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
• Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
• Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
• Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Pengumuman Kelulusan pada Madrasah

A. Pada POS UM TP 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sbb:

• MA/MAK : 05 Mei 2022

• MTs : 15 Juni 2022

• MI : 15 Juni 2022

• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022

B. Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)

• MA/MAK : 05 Mei 2022

• MTs : 15 Juni 2022

• MI : 15 Juni 2022

• RA : 15 Juni 2022

SK juknis penulisan ijazah madrasah tahun 2022, silakan klik DISINI

Sedangkan untuk Materi SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 selengkapnya dapat disimak dan download pada lampiran berikut ini

Kamis, 21 April 2022

Calon Haji Berangkat tahun 2020

 



Kamis, 14 April 2022

PERAN KONSELOR: ASESSMEN PESERTA DIDIK DALAM KURIKULUM MERDEKA.

materi selengkapnya silakan klik DISINI atau simak lampiran berikut

Kamis, 31 Maret 2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN AN (ASESMEN NASIONAL) TAHUN 2022

 



A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar.
5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

C. Persyaratan Peserta Didik
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatanbahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.


D. Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.


F. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Surat Pengantar POS AN 2022 silakan klik DISINI

Selengkapnya terkait PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022 dapat disimak pada lampiran berikut ini



Minggu, 27 Februari 2022

Penjelasan penting terkait PPG 2022


1. Kolom PPG yang hilang bagi PTK yang tidak lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 (ini berarti guru tersebut belum dapat kesempatan untuk mendaftar PPG tahun 2022)

2. Bagi yang ada kolom PPG untuk guru yang sudah Lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 untuk mengunggah fakta integritas paling lambat 5 Maret 2022 sebagai prasyarat mendaftar PPG 2022.


 Semoga tahun 2022 ini guru yang belum lulus pretes tahun 2018 dan 2019 diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan, sehingga dapat mengikuti PPG tahun 2022.

Minggu, 20 Februari 2022

Panduan PDUM 2022

 



Panduan Akses Madrasah di PDUM – Pangkalan Data Ujian Madrasah Pada Tahun 2022 untuk akses Madrasah adalah

Masuk ke https://pdum.kemenag.go.id/

Username: NSM

Password: NPSN

Untuk akses proktor dibuka hari Senin, 21 Februari 2022

Setelah Login Pihak Madrasah Masuk Ke profil Merubah Password karena Password masih menggunakan NPSN silahkan pihak madrasah merubah yang mudah di ingat ini Tampilan Awal

Selengkapnya, silakan klik DISINI

Senin, 14 Februari 2022

SOSIALISASI POS UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 455 TAHUN 2022)

 



PENDAHULUAN
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. 

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

TUJUAN UM:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.


FUNGSI UM;
1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah satu syarat penentuan kelulusan


1. Persyaratan Peserta UM MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.


BENTUK UJIAN MADRASAH

• Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
1. portofolio,
2. penugasan,
3. praktek,
4. tes tertulis, dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
• Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu
atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan
bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan
kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata
pelajaran yang akan diujikan.


MATERI UJIAN MADRASAH


• Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada
kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun
2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah.


MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN


1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh
mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9
MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang
berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari
setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya,
Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan
dalam bentuk penugasan atau praktek.


MODA UJIAN


1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat
menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang
dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda
Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian
Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.


PENGOLAHAN HASIL UJIAN


1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan
secara komputerisasi.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
v Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau
menggunakan alat pemindai.
v Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.


3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau
lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman
penskoran yang diatur oleh madrasah.


KELULUSAN PESERTA DIDIK

A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

B. PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.


PENGUMUMAN KELULUSAN

*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022


*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Selengkapnya, silakan simak pada lampiran berikut ini

Kisi-kisi Ujian Madrasah mata pelajaran PAI jenjang MI, MTs, dan MA Tahun 2021/2022

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancamanpenyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsionaldan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian
semua pihak.
5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Berikut ini disampaikan Kisi-kisi Ujian Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2022 silakan klik DISINI




Untuk kisi-kisi UM tahun 2021 ada pada lampiran berikut

Kisi-kisi MI Tahun 2020/2021

 Kisi-kisi MTs Tahun 2020/2021

 Kisi-kisi MA Tahun 2020/2021

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH




LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 2

(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.


PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH Selengkapnya, dapat disimak pada lampiran berikut


Senin, 31 Januari 2022

Verifikasi dan validasi ANBK 2021

 

Surat Edaran Resmi silakan klik DISINI

SURAT EDARAN: PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



SURAT EDARAN
NOMOR: B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 AHUN 2021

TENTANG
PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)




A. Latar Belakang

Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi COVID-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran COVID –19, terutama varian OMICRON di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.

Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus COVID – 19, termasuk varian OMICRON.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token : UgDvgJ

C. Ketentuan

1. Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID - 19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

2. Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;

3. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran COVID-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

4. Kepala Madrasah dan Satgas COVID-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.

5. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;

D. Penutup

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Januari 2022

an. Direktur Jenderal

Direktur KSKK Madrasah,

^

Moh. Isom




Tembusan Yth:

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan).

Rabu, 26 Januari 2022

POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2021/2022


 


Berikut ini Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pedoman satuan pendidikan dalam melaksanakan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022. Untuk mengunduh, silakan klik tombol DISINI

Atau dapat juga disimak pada lampiran berikut:

Kamis, 13 Januari 2022

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah

 

Penerapan Satuan pendidikan pada madrasah harus MAU, MAMPU, dan MAJU

Surat edaran Satuan pendidikan Ramah Anak pada madrasah, silakan klik DISINI

Rabu, 12 Januari 2022

Surat Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan aktivasi rekening Cut Off PIP 2021 Tahap II

 


Cek PIP mandiri, silakan masuk ke https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ dengan memasukkan nama siswa/NISN dan kabupaten/kota lokasi madrasah. Adapun untuk aktivasi rekening penerima PIP tahap II tahun 2021 paling lambat 15 Februari 2022.

Surat perintah resmi Selengkapnya silakan klik DISINI

Selasa, 11 Januari 2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

 


Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;

2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;

3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.

4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;

5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.

6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG

Surat Edaran Resmi Selengkapnya, klik DISINI


Senin, 10 Januari 2022

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.

b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.

e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Selanjutnya terkait dengan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI, dijelaskan sebagai berikut:

Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:

1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).

2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).

3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH selengkapnya dapat diunduh DISINI

Mekanisme akreditasi berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUD dan PENDIDIKAN NONFORMAL



Menjawab pertanyaan yang masuk terkait dengan polemik perpanjangan akreditasi sekolah/madrasah, berikut admin sampaikan terkait mekanisme akreditasi pada bagian ketiga Permendikbud nomor 13 tahun 2018

(1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.

(3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.

(4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.

(5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.

(6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.

Selengkapnya terkait dengan Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUD dan PENDIDIKAN NONFORMAL, silakan klik DISINI

Digitalisasi Pemantauan Pembelajaran Terbatas tahun 2022 berbasis QRCode



Pembelajaran tatap muka terbatas harl.s dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1) mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https: // sekolah. data. kemdikbud. go. id / kesiapanbelajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/ bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi: 

a) ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki: 
(1) masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; 
(2) toilet layak yang dibersihkan setiap hari; 
(3) sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atam cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ; 
(4) ventilasi yang memadai pada setiap ruang belaj ar; 
(5) memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (the nno g u n atau therrno s canner ); 
(6) disinfektan; dan 
(71 memasang dan menyosialisasikan media kornunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak; 

b) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan iainnya; 

c) memiliki tim satuan tugas penanganan COVID19 tingkat satuan pendidikan;

d) telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi Pedulilindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; 

e) melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan. 

Tata cara aktivasi notifikasi WhatsApp, pembuatan QRCode aplikasi Pedulilindungi, dan pelaporan melalui aplikasi BLC satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dan huruf e) tercantum pada angka II Lampiran Keputusal Bersama ini; 

2) melakukan skrining bagi pengunjlrng atau tamu, dan warga satlran pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir mar.-rpun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi; 

3) dalam hal aplikasi Pedulilindr-rngi belum dapat berfungsi, pengunjung atalr tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/ atau hasil tes COVID- 1 9 (antigen) negatif. 

4) memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID- 19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari: 
a) hasil dari pemindaian aplikasi Pedulilindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS; 
b) notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penarlganan Covid- 19 satuan pendidikan;
d) laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/ atau 
e) laporan dari fasilitas layanan kesehatan; 

5) membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut: a) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; b) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan c) tim pelatihan dan humas;

6) Satuan tugas penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada angka 5) berasal dari unsur:
a) pendidik; 
b) tenagakependidikan; 
c) orang tua/wali peserta didik; dan 
d) masyarakat sekitar satuan pendidikan; Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intrasekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler;

7) dalam hal satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID- 19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan; 

8) membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;

9) membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19; 

10) dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID- 19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut: 
a) melaporkan kepada Puskesmas atau satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat dan dapat menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setempat; 
b) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirmasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait standar penanganan COVID19 yang berlaku; 
c) mendukung satuan tugas penanganan COVID19 atau Puskesmas setempat da-lam melakukan penelusuran kontak erat COVID- 19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-lg, dalam bentuk: 
(1) membantu membuat daftar kontak erat warga satlran pendidikan yang terkonlirmasi COVID-19; 
(2) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID- 19 atat-r Puskesmas; 
d) memastikan penanganan warga satlran pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; 
e) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19; dan f) melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri dapat disimak pada lampiran berikut ini:

Jumat, 07 Januari 2022

Surat Edaran Rekruitmen Penulis Soal AKMI 2022-3



Bapak dan Ibu guru madrasah yg berminat mengikuti seleksi (Rekruitmen) Penulis Soal AKSI 2022, untuk Surat Edaran Resmi silakan klik Disini

Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)


Dalam rangka pengelolaan DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria : lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.

Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.
▪ DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas

▪ EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag)

Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.

2. Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.

Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal. Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD. Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat diSekolah) menjadi aktif (tercatat di sekolah tujuan).

Selengkapnya, silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini

Kamis, 06 Januari 2022

Materi Kurikulum Prototipe 2022



Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Kurikulum Prototipe bukanlah kurikulum yang baru, melainkan pengembangan dari Kurikulum 2013 (Kurtilas). Tahun 2022, Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum opsionjal bagi satuan pendidikan. Terkait Kurikulum Prototipe 2022, silakan klik materi dibawah iniπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡



KI-KD Kurikulum 2013 vs CP Kurikulum 2022

Asinkron - Eksplorasi Konsep - Asesmen Formatif dan Sumatif.pptx

Dirjen_GTK_Strategi_Pengembangan_GTK_untuk_Kurikulum_Prototipe

Kepala_BSKAP_Materi_Sosialisasi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR

Mendikbudristek_Materi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR

Paparan_Webinar_Penguatan_PA_Kurikulum_PPB

Rabu, 05 Januari 2022

Audit 2021, Alhamndulillah Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 mengalami Kenaikan Naik





Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama telah menggelar audit akurasi data Education Management Information System (EMIS) 4.0 tahun 2021. Hasilnya, indeks akurasi data naik.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Menurutnya, audit dilakukan selama empat bulan, September - Desember 2021.

Audit dilakukan kepada 689 madrasah yang mewakili populasi madrasah di seluruh Indonesia. Sampel yang terpilih tersebar di sebanyak 40 kabupaten/kota pada 27 provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Hasil audit ini telah dibahas bersama dalam Forum Discussion Group pada akhir Desember 2021. Audit ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bertujuan meningkatkan manajemen mutu dan layanan pendidikan madrasah. Terdapat 4 komponen yang dikembangkan melalui program REP-MEQR ini, dan salah satunya adalah penguatan sistem pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

"Alhamdulillah, secara umum tingkat akurasi data EMIS 4.0 pada tahun 2021 memiliki indeks sebesar 65%. Jika dibandingkan dengan indeks akurasi yang dihasilkan dari hasil survey tahun 2020 sebesar 54%, terdapat kenaikan tingkat akurasi sebesar 11%," terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

"Tingkat akurasi tertinggi terdapat pada komponen data siswa, disusul oleh komponen data sarana prasarana, data kelembagaan, data guru dan terakhir data tenaga kependidikan," sambungnya.

Hasil Audit Akurasi Data Pendidikan Islam tahun 2021 ini juga menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga madrasah di Indonesia dapat menggunakan EMIS 4.0 dengan baik. Pengguna, kata pria yang akrab disapa Dhani ini, juga merasakan bahwa EMIS 4.0 dapat meningkatkan manajemen satuan pendidikan masing-masing secara efektif dan efisien.

Dikatakan Dhani, dari data yang berhasil dihimpun, dapat dinilai bahwa manfaat EMIS 4.0 dapat dirasakan, baik dalam jangka waktu pendek maupun perencanaan masa yang akan datang. Integrasi sistem EMIS 4.0 dengan sistem-sistem lainnya juga dirasakan oleh pengguna menunjukkan kemajuan dan pembaharuan yang dinilai sangat baik.

"Sistem pendataan EMIS 4.0 juga telah membawa dampak positif terhadap operator EMIS sehingga dirasa dapat meningkatkan kapasitas diri setiap operator," jelasnya.

Selain itu, hasil audit juga menunjukkan bahwa para pengelola data di tingkat satuan pendidikan optimis bahwa EMIS 4.0 ke depan akan semakin baik untuk mendukung Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola data pendidikan untuk kemajuan dunia pendidikan Islam. "Kementerian Agama telah memiliki road map (peta jalan) untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas sistem pendataan EMIS 4.0 di masa-masa yang akan datang," tandas Dhani.