PENDAHULUAN
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
TUJUAN UM:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI UM;
1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah satu syarat penentuan kelulusan
1. Persyaratan Peserta UM MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
BENTUK UJIAN MADRASAH
• Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
1. portofolio,
2. penugasan,
3. praktek,
4. tes tertulis, dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
• Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu
atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan
bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan
kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata
pelajaran yang akan diujikan.
MATERI UJIAN MADRASAH
• Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada
kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun
2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh
mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9
MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang
berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari
setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya,
Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan
dalam bentuk penugasan atau praktek.
MODA UJIAN
1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat
menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang
dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda
Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian
Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan
secara komputerisasi.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
v Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau
menggunakan alat pemindai.
v Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau
lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman
penskoran yang diatur oleh madrasah.
KELULUSAN PESERTA DIDIK
A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
B. PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
PENGUMUMAN KELULUSAN
*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022
*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
TUJUAN UM:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI UM;
1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah satu syarat penentuan kelulusan
1. Persyaratan Peserta UM MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
• Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
1. portofolio,
2. penugasan,
3. praktek,
4. tes tertulis, dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
• Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu
atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan
bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan
kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata
pelajaran yang akan diujikan.
MATERI UJIAN MADRASAH
• Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada
kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun
2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh
mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9
MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang
berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari
setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya,
Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan
dalam bentuk penugasan atau praktek.
MODA UJIAN
1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat
menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang
dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda
Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian
Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan
secara komputerisasi.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
v Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau
menggunakan alat pemindai.
v Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau
lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman
penskoran yang diatur oleh madrasah.
KELULUSAN PESERTA DIDIK
A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
B. PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
PENGUMUMAN KELULUSAN
*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022
*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Selengkapnya, silakan simak pada lampiran berikut ini
0 comments:
Posting Komentar
Silakan berikan masukan pada postingan ini