Senin, 10 Januari 2022

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.

b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.

e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Selanjutnya terkait dengan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI, dijelaskan sebagai berikut:

Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:

1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).

2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).

3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH selengkapnya dapat diunduh DISINI

0 comments:

Posting Komentar

Silakan berikan masukan pada postingan ini