Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
● pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
● pembelajaran jarak jauh
*Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah
Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh
Peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman
1. Kepala satuan pendidikan
● Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
● Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
● Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
● Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas
ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
2. Pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag
● Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
● Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
● Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
● Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika
ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
File selengkapnya mengenai SKB Empat Menteri-Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat disimak atau diunduh pada lampiran dibawah ini
0 comments:
Posting Komentar
Silakan berikan masukan pada postingan ini