Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Senin, 26 April 2021

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020/2021

Hai sobat, selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim dimanapun berada. semoga semuanya dalam keadaan sehat walafiyat. Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi mengenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021.


Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan. 

Petunjuk tenis mengenai Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021 selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut ini👇👇👇

Silakan lihat juga tanggal penting mengenai kelulusan kelas akhir berikut ini


Semoga bermanfaat

Selasa, 06 April 2021

SURAT EDARAN NOMOR: SE. 03 TAHUN 2O2l TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HTJRIYAH 12021



Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442 Hl2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani u.rusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan rnasyarakat luas.

MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID19.


RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini melingkupi dalam bulan Ramadan dan banyak orang. berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dilakukan bersama-sama atau melibatkan D. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID- 19),
2. surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19, dan
3. Fatwa Majelis ulama ind,onesia (MUI) mengenai hal terkait'

KETENTUAN 
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti;
3. Dalam ha1 kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O'/o dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa saj adah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiy ah yan g d apat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covlD-lg Lntui< seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Surat edaran selengkapnya dapat disimak atau didownload pada lampiran dibawah ini

SOSIALISASI SK DIRJEN PENDIS NO. 606 / 2021 TTG JUKNIS BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

TUJUAN BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

Penguatan dan perluasan akses untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan PKB madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta;

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan, dalam rangka peningkatan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah;

Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.



Manfaat:

Manfaat langsung adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya;


Manfaat utama tidak langsung adalah untuk meningkatkan kompetensi dasar dan kompetensi inti peserta didik madrasah



MATERI SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DISINI

Senin, 05 April 2021

DAFTAR MADRASAH TERBATAS UNTUK RELEASE 2 PERBAIKAN DATA SISWA DI EMIS 4.0

Di bawah ini merupakan daftar Madrasah yang akan mengikuti Release 2 tahap awal. Madrasah-madrasah yang terlibat ini akan disediakan sesi Training & Konsultansi via virtual zoom sesuai jadwal dibawah:

- Training pada Rabu, 7-Apr-21

- Konsultansi pada Kamis-Minggu, 8-11 Apr-21

Contoh: jika mendapatkan jadwal Batch 1: 08.00-15.00 WIB, maka dapat mengikuti sesi tersebut dari Rabu - Minggu pada jam dan link yang sama.

File lengkap terkait daftar Madrasah yang akan mengikuti Release 2 tahap awal, dapat dilihat pada lampiran dibawah ini

Minggu, 04 April 2021

SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN AGAMA

KABAR GEMBIRA- SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021

Kementerian Agama membuka seleksi pendaftaran calon pegawai pimpinan tinggi. Ada peluang bagi Non-PNS untuk mendaftar sebagai pejabat pimpinan tinggi dilingkungan kementerian Agama. Ayo manfaatkan kesempatan ini.
Keterangan lebih lengkap mengenai Selekse terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama silakan simak dan unduh PENGUMUMAN JPT MADYA 2021, DOK PENDUKUNG, ALUR berikut ini:
atau dapat mengunjungi website resmi kementerian agama RI, klik  disini
Untuk Mendaftar silakan klik disini

SKB Empat Menteri-Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

SKB Empat Menteri (Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri)-Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi-COVID-19

Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
● pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
● pembelajaran jarak jauh

*Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah

Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh


Peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman
1. Kepala satuan pendidikan
● Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
● Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
● Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
● Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas
ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

2. Pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag
● Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
● Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
● Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
● Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika
ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

File selengkapnya mengenai SKB Empat Menteri-Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat disimak atau diunduh pada lampiran dibawah ini


Kamis, 01 April 2021

REKRUTMEN CALON ASESOR SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2021

KABAR GEMBIRA ===> Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) akan melaksanakan rekrutmen calon asesor sekolah/madrasah tahun 2021 di 26 (dua puluh enam) Provinsi di Indonesia.
1 Aceh
2 Bali
3 Banten
4 Gorontalo
5 Jawa Barat
6 Jawa Timur
7 Kalimantan Barat
8 Kalimantan Tengah
9 Kalimantan Timur
10 Kalimantan Utara
11 Kepulauan Riau
12 Lampung
13 Maluku
14 Maluku Utara
15 Nusa Tenggara Barat
16 Nusa Tenggara Timur
17 Papua
18 Papua Barat
19 Riau
20 Sulawesi Barat
21 Sulawesi Selatan
22 Sulawesi Tengah
23 Sulawesi Tenggara
24 Sulawesi Utara
25 Sumatera Barat
26 Sumatera Utara

Pendaftaran calon asesor S/M dilaksanakan pada 1-14 April 2021.



Untuk informasi mengenai persyaratan, ketentuan pendaftaran, serta jadwal pelaksanaan rekrutmen calon Asesor-S/M dapat diakses DISINI.

Bila anda berminat silakan mendaftarr DISINI.