a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;
b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun Anggaran 2020;
Untuk SK Penerima PIP Jenjang MA dapat diunduh pada lampiran dibawah ini
Sedangkan untuk Lampiran SK Penerima PIP tahap III tahun 2020 Wilayah Jawa Tengah dapa di lihat pada lampiran berikut ini:
0 comments:
Posting Komentar
Silakan berikan masukan pada postingan ini