Selasa, 03 November 2020

Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah Pendataan tahap II


Diberitahukan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID 19 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah, oleh karena itu kami meminta Saudara memberitahukan kepada seluruh madrasah agar memanfaatkan program ini dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:

1. Seluruh Madrasah wajib mengisi data nomer siswa pada pendataan tahap II melalui alamat website https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sampai tanggal 4 Nopember 2020 dengan ketentuan:

a. Mengisi nomer sesuai dengan kondisi sinyal terkuat di rumah siswa masing masing;

b. Jika belum memiliki nomer maka dapat mengisi pengajuan nomer kartu perdana baru dengan menulis nama operator selular (Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren) didasarkan pada kondisi sinyal terkuat di lokasi siswa berada;

c. Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah;

d. Kartu yg telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif;

2. Bantuan kuota data internet dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar 35 GB

3. Daftar Madrasah yang masih belum memasukan data siswa dan nomer telepon sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Untuk lebih lengkap mengenai Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah Pendataan tahap II, silakan unduh disini.

0 comments:

Posting Komentar

Silakan berikan masukan pada postingan ini