Level 1 untuk kelas 1 dan 2 silakan klik disini
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Kamis, 26 November 2020
6 Level Pembelajaran Sesuai Jenjang Kelas
Level 1 untuk kelas 1 dan 2 silakan klik disini
Senin, 23 November 2020
SK Penetapan Panitia, Tempat, dan Peserta AKG. AKK, & AKP Tahun 2020
Silakan unduh SK Penetapan Panitia, Tempat, dan Peserta AKG, AKK, & AKP Tahun 2020 dibawah ini:
1. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN PANITIA ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini
2. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN TEMPAT ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini
3. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN PESERTA ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini
Buku Manual Aplikasi Pendataan CAPESAN TP 2020/2021 untuk SMA/MA
Materi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD)
Untuk file lebih lengkap silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini👇
Jumat, 20 November 2020
PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL (CAPESAN) TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Adapun perbedaan mekanisme pendataan antara sekolah dibawah kemdikbud dan madrasah dibawah naungan kemenag adalah:
1. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
2. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
Kamis, 19 November 2020
Panduan VervalPD untuk Madrasah
Silakan unduh panduan VervalPD untuk Sekolah dibawah naungan Kemenag (Madrasah), dibawah ini
Kisi-kisi dan Contoh Soal AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020
Hari ini, Kamis tanggal 19 November 2020 sudah dimulai kegiatan AKG bagi guru, AKK bagi Kepala madrasah, dan AKP bagi pengawas madrasah sampai tanggal 23 November 2020. Semoga Bapak/Ibu Guru Madrasah yang mengikuti AKG, AKK, maupun AKP diberikan kemudahan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta'alaa dan mendapatkan Ridho-NYA. Aamiin. Sebagai persiapan menghadapi AKG, AKK maupun AKP silakan unduh kisi-kisi dan contoh soal pada lampiran dibawah ini:👇👇👇
Kisi-kisi AKG
Rabu, 18 November 2020
REGISTRASI EMIS: Manajemen Akun Terintegrasi
Registrasi EMIS adalah Manajemen Akun EMIS terintegrasi. Jika sudah memiliki akun lama EMIS, maka tidak diperlukan Registrasi. Fitur yang disediakan adalah Registrasi dan Pengelolaan Akun (Lihat Profil, Edit Akun, Ganti Password, Approval bagi Manajemen).
Selasa, 17 November 2020
Persiapan AKG, AKK, dan AKP 2020
Berikut ini disampaikan power point sebagai persiapan pelaksanaan AKG, AKK, AKP tahun 2020. Silakan simak lampiran dibawah ini:
Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit
Jakarta (Kemenag) --- Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514638/juknis-pencairan-subsidi-gaji-gtk-madrasah-dan-pai-sudah-terbit
SK DAN LAMPIRAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG MA TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2020
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;
b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun Anggaran 2020;
Senin, 16 November 2020
Simulasi Skala Besar UBKD
Berikut disampaikan Jadwal dan ketentuan terkait Pelaksanaan Simulasi Skala besar UBKD. untuk lebih lengkap silakan unduh disini.
Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2019 dan 2020
Selasa, 03 November 2020
Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah Pendataan tahap II
Diberitahukan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID 19 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah, oleh karena itu kami meminta Saudara memberitahukan kepada seluruh madrasah agar memanfaatkan program ini dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1. Seluruh Madrasah wajib mengisi data nomer siswa pada pendataan tahap II melalui alamat website https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sampai tanggal 4 Nopember 2020 dengan ketentuan:
a. Mengisi nomer sesuai dengan kondisi sinyal terkuat di rumah siswa masing masing;
b. Jika belum memiliki nomer maka dapat mengisi pengajuan nomer kartu perdana baru dengan menulis nama operator selular (Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren) didasarkan pada kondisi sinyal terkuat di lokasi siswa berada;
c. Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah;
d. Kartu yg telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif;
2. Bantuan kuota data internet dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar 35 GB
3. Daftar Madrasah yang masih belum memasukan data siswa dan nomer telepon sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.