Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Kamis, 26 November 2020

6 Level Pembelajaran Sesuai Jenjang Kelas

Teman-teman bapak/ibu guru hebat. yuk kita simak 6 level pembelajaran agar materi yang kita ajarkan kepada para siswa tepat sesuai jenjang sekolah yang kita ampu.
Level 1 untuk kelas 1 dan 2 silakan klik disini
Level 2 untuk kelas 3 dan 4 silakan klik disini
Level 3 untuk kelas 5 dan 6 silakan klik disini
Level 4 untuk kelas 7 dan 8 silakan klik disini
Level 5 untuk kelas 9 dan 10 silakan klik disini
Level 6 untuk kelas 11 dan 12 silakan klik disini




Senin, 23 November 2020

SK Penetapan Panitia, Tempat, dan Peserta AKG. AKK, & AKP Tahun 2020

Silakan unduh SK Penetapan Panitia, Tempat, dan Peserta AKG, AKK, & AKP Tahun 2020 dibawah ini:

1. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN PANITIA ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini

2. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN TEMPAT ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini

3. Unduh SK dan LAMPIRAN PENETAPAN PESERTA ASSESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2020 disini

Buku Manual Aplikasi Pendataan CAPESAN TP 2020/2021 untuk SMA/MA

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Minimum tahun 2020/2021 jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, ini adalah sebuah sistem aplikasi untuk menangani pendataan siswa calon peserta Asesmen Kompetensi Minimum tahun 2020/2021. Aplikasi ini dapat diakses secara daring. Dengan menuliskan alamatnya di https://biosma.kemdikbud.go.id Tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi database dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam Isi Data, memproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data dapat dilakukan dengan mudah karena sudah tersimpan dalam database dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.

Untuk lebih lengkapnya silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini.

Materi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD)

NISN merupakan Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).


Untuk file lebih lengkap silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini👇


Jumat, 20 November 2020

PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL (CAPESAN) TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Apa kabar sahabat Operator Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia? Mudah-mudah semuanya dalam keadaan sehat wal'afiyat tanpa kekurangan sedikit apapun.

Tugas tahunan kita sebagai operator dalam rangka mengantarkan siswa-siswi kita telah dimulai dengan terbitnya petunjuk teknis pendataan calon peserta asesmen nasional.

Ada istilah bari terkait ujian pada tahun ini. klo dulu istilahnya dengan UN (Ujuan Nasional), tapi kali ini istilah berubah menjadi AN (Asesmen Nasional). Tentunya ada perbedaan antara ujian dengan asesmen. tetapi itu urusan para pembuat kebijakan diatas sana.  


Adapun perbedaan mekanisme pendataan antara sekolah dibawah kemdikbud dan madrasah dibawah naungan kemenag adalah:
1. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
2. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.


I. PENDAHULUAN 

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.


II. PENJELASAN UMUM 


Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis: 


1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional; 


2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama; 


3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten; 


4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;


5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN; 
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN; 

7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;

8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud; 

9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 

10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya; 

11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan 

12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN 

13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan; 

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi; 3 PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN TAHUN 2020/2021 

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional; 

16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN; 

17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN; 

18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.

Untuk mengetahu informasi lebih lengkap mengenai Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN), Yuk simak dan unduh lampiran berikut ini

Kamis, 19 November 2020

Panduan VervalPD untuk Madrasah

Selamat berjuang para Operator Madrasah/Sekolah. Semoga kita semua diberikan kesehatan lahir batin.

Silakan unduh panduan VervalPD untuk Sekolah dibawah naungan Kemenag (Madrasah), dibawah ini




Untuk panduan Dinas, Silakan klik disini

Kisi-kisi dan Contoh Soal AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020

Hari ini, Kamis tanggal 19 November 2020 sudah dimulai kegiatan AKG bagi guru, AKK bagi Kepala madrasah, dan AKP bagi pengawas madrasah sampai tanggal 23 November 2020. Semoga Bapak/Ibu Guru Madrasah yang mengikuti AKG, AKK, maupun AKP diberikan kemudahan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta'alaa dan mendapatkan Ridho-NYA. Aamiin.   Sebagai persiapan menghadapi AKG, AKK maupun AKP silakan unduh kisi-kisi dan contoh soal pada lampiran dibawah ini:👇👇👇


Kisi-kisi AKG




Contoh Soal AKG



Contoh Soal AKK

 

Juknis pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP




Rabu, 18 November 2020

REGISTRASI EMIS: Manajemen Akun Terintegrasi


Registrasi EMIS adalah Form Registrasi yang diperlukan untuk mendapatkan akses untuk masuk ke aplikasi EMIS, baik level Operator ataupun Manajemen. Selain untuk pendaftaran akun EMIS bagi pengguna baru juga untuk pengelolaan manajemen akun pada level yang lebih tinggi secara berjenjang.
Registrasi EMIS adalah Manajemen Akun EMIS terintegrasi. Jika sudah memiliki akun lama EMIS, maka tidak diperlukan Registrasi. Fitur yang disediakan adalah Registrasi dan Pengelolaan Akun (Lihat Profil, Edit Akun, Ganti Password, Approval bagi Manajemen).

Untuk Lebih detail, silakan simak lampiran dibawah ini:👇

Selasa, 17 November 2020

Persiapan AKG, AKK, dan AKP 2020

 Berikut ini disampaikan power point sebagai persiapan pelaksanaan AKG, AKK, AKP tahun 2020. Silakan simak lampiran dibawah ini:

Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit






Jakarta (Kemenag) --- Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.



Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.


Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514638/juknis-pencairan-subsidi-gaji-gtk-madrasah-dan-pai-sudah-terbit

SK DAN LAMPIRAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG MA TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2020


a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;

b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun Anggaran 2020;

Untuk SK Penerima PIP Jenjang MA dapat diunduh pada lampiran dibawah ini




Sedangkan untuk Lampiran SK Penerima PIP tahap III tahun 2020 Wilayah Jawa Tengah dapa di lihat pada lampiran berikut ini:

Senin, 16 November 2020

Simulasi Skala Besar UBKD

 Berikut disampaikan Jadwal dan ketentuan terkait Pelaksanaan Simulasi Skala besar UBKD. untuk lebih lengkap silakan unduh disini.

Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2019 dan 2020

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial PIP Madrasah per 31 Oktober 2020, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) penerima PIP Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud, progres pencairan sebagaimana terlampir. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dalam pemeriksaan dan agar siswa segera dapat memanfaatkan dana bantuan PIP dimohon saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 
1. Memastikan seluruh Siswa madrasah penerima bantuan PIP Tahun 2019 dan Tahun 2020 telah mencairkan dana bantuan tersebut; 
2. Memberikan petunjuk/perintah kepada semua Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja saudara untuk melakukan pendampingan dan membantu siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan dimaksud; 
3. Menginfomasikan Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang belum melakukan pencairan dapat diakses dan didownload di alamat link https://madrasah.kemenag.go.id/pip/emonev/ dan telah dikirim juga melalui email ke Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam seluruh provinsi untuk segera disampaikan ke madrasah dan siswa penerima agar segera mencairkan dana bantuan tersebut. 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Untuk lebih lengkap mengenai percepatan pencairan PIP, silakan unduh disini

Selasa, 03 November 2020

Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah Pendataan tahap II


Diberitahukan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID 19 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah, oleh karena itu kami meminta Saudara memberitahukan kepada seluruh madrasah agar memanfaatkan program ini dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:

1. Seluruh Madrasah wajib mengisi data nomer siswa pada pendataan tahap II melalui alamat website https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sampai tanggal 4 Nopember 2020 dengan ketentuan:

a. Mengisi nomer sesuai dengan kondisi sinyal terkuat di rumah siswa masing masing;

b. Jika belum memiliki nomer maka dapat mengisi pengajuan nomer kartu perdana baru dengan menulis nama operator selular (Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren) didasarkan pada kondisi sinyal terkuat di lokasi siswa berada;

c. Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah;

d. Kartu yg telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif;

2. Bantuan kuota data internet dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar 35 GB

3. Daftar Madrasah yang masih belum memasukan data siswa dan nomer telepon sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Untuk lebih lengkap mengenai Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah Pendataan tahap II, silakan unduh disini.

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM)

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KELOMPOK KERJA MADRASAH (KKM)

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah