Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Selasa, 15 Juni 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2973 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS KSM TAHUN 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2973 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2021





Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai
dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.

Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan
pendidikan seluruh warga negara Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap
harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

SK Nomor 2552 Tahun 2021 Penerima Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah 2021

SK Nomor 2552 Tahun 2021 Penerima Bantuan Pokja GTKM 2021

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021.



Adapun daftar penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan raudlatul athfal dan madrasah tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut iniπŸ‘‡ 

surat edaran tentang penggunaan RDM sebagai pengganti ARD

Salam kawan2.....
Berikut ini edaran terbaru terkait penggunaan RDM sebagai pengganti ARD. 




Perihal: Aplikasi Raport Digital Madrasah

Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efisien serta mendukung program digitalisasi madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Mengembangkan Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM). Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Rapot Digital (ARD) yang pernah digunakan Madrasah. Aplikasi RDM terintegrasi dengan EMIS dan E-Learning Madrasah, Hal ini untuk memudahkan Madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan islam melalui data tunggal EMIS.


Rapot Digital Madrasah (RDM) tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Aplikasi RDM diterapkan si Madrasah seluruh Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 
2. Bagi Madrasah yang telah ditunjuk sebagai tempat ujicoba aplikasi RDM dapat menggunakan aplikasi RDM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di Wilayahnya 
4. Penggunaan Aplikasi RDM tidak dipungut biaya 
5. Aplikasi RDM dapat di download melalui portal : https://rdm.kemenag.go.id/ 
6. Setiap madrasah akan mendapat token aktivasi Aplikasi RDM dari HD Kanwil Kemenag Provinsi 
7. Bila madrasah mengalami kendala dalam penggunaan RDM, dapat menghubungi Tim Teknis/HD di Provinsi masing-masing dan berkonsultasi melalui menu “layanan konsultasi” pada portal RDM 


Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani dan di sosialisasikan kepada Madrasah di wilayah masing-masing.


Adapun file selengkapnya terkait RDM, dapat disimak pada lampiran dibawah iniπŸ‘‡

Selasa, 04 Mei 2021

Juknis kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah 2021


Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah 2021 adalah:
1. Memperkuat karakter siswa dalam moderasi beragama
2. Menanamkan nilai-nilai islam wasathiyah dan keindonesiaan kepada siswa madrasah di Indonesia
3. Meningkatkan pengetahuan siswa madrasah terhadap islam wasathiyah dan keindonesiaan
4. Memperkuat karakter islam wasathiyah dan Kenindonesiaan serta pemahaman keberagaman yang moderat terhadap siswa madrasah di Indonesia
5. Memperkuat sikap keberagaman dalam konteks Keindonesiaan dikalangan siswa madrasah di Indonesia

File Juknis kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021 selengapnya dapat dilihat pada lampiran dibawah ini

Senin, 26 April 2021

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020/2021

Hai sobat, selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim dimanapun berada. semoga semuanya dalam keadaan sehat walafiyat. Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi mengenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021.


Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan. 

Petunjuk tenis mengenai Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021 selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut iniπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Silakan lihat juga tanggal penting mengenai kelulusan kelas akhir berikut ini


Semoga bermanfaat

Selasa, 06 April 2021

SURAT EDARAN NOMOR: SE. 03 TAHUN 2O2l TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HTJRIYAH 12021



Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442 Hl2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani u.rusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan rnasyarakat luas.

MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID19.


RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini melingkupi dalam bulan Ramadan dan banyak orang. berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dilakukan bersama-sama atau melibatkan D. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID- 19),
2. surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19, dan
3. Fatwa Majelis ulama ind,onesia (MUI) mengenai hal terkait'

KETENTUAN 
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti;
3. Dalam ha1 kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O'/o dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa saj adah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiy ah yan g d apat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covlD-lg Lntui< seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Surat edaran selengkapnya dapat disimak atau didownload pada lampiran dibawah ini

SOSIALISASI SK DIRJEN PENDIS NO. 606 / 2021 TTG JUKNIS BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

TUJUAN BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

Penguatan dan perluasan akses untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan PKB madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta;

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan, dalam rangka peningkatan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah;

Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.



Manfaat:

Manfaat langsung adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya;


Manfaat utama tidak langsung adalah untuk meningkatkan kompetensi dasar dan kompetensi inti peserta didik madrasah



MATERI SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DISINI