Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Kamis, 18 November 2021

KMA No 1006 th 2021 ttg pedoman Pengangkatan Guru pada madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat

 KMA No 1006 th 2021 ttg Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Masyarakat.


Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.

“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.

Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal. “Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” terangnya. 

Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika. “Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya. 

“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” tandasnya. (MF)

Sumber: https://kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-pedoman-pengangkatan-guru-madrasah-swasta-nvpxz

Untuk mendapatkan file selengkapnya terkait KMA No 1006 th 2021 ttg Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Masyarakat dapat di unduh👉 DISINI








Sabtu, 13 November 2021

Juknis Pengangkatan Kamad 2021

 

PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3932 TAHUN 2021

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan,

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.


Juknis Pengangkatan kepala madrasah sesuai keputusan dirjen Pendis no 3932 tahun 2021 Selengkapnya dapat disimak pada lampiran berikut


Jumat, 12 November 2021

Surat edaran pendaftaran anggota perpusnas

Surat edaran pendaftaran 


Nomor : B-3953.1/DJ.I/Dt.I.II/KS.02/11/2021

05 November 2021

Sifat : Penting

Lampiran

: 1 (satu) Lembar

Hal

: Pendaftaran Anggota Perpusnas

Yth.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Assalamualaikum w. w.

Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nqasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga

Kependidikan Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional

melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx

2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional.

3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021.

Mengingat pentingnya hal-hal diatas, dimohon Saudara untuk menyampaikan

informasi ini kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum w. w.

a.n. Direktur Jenderal,

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

^

Muhammad Zain

Surat edaran selengkapnya, silakan klik DISINI



Kamis, 28 Oktober 2021

Juknis Program PKB (Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan) Kepala Madrasah

 Kepala madrasah saatnya siap-siap mengikuti Program PKB (Pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kelulusan kepala madrasah diuji melalui AKM maupun PKKM

Juknis selengkapnya dapat unduh DISINI



Kamis, 23 September 2021

Kesiapan Teknis Pelaksanaan ANBK 2021 Kanwil Kemenag Jateng



Yth. Kepala Kankemenag Kab/Kota se-Jawa Tengah 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 
Memperhatikan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 dan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan AN Tahun 2021, dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut: 
1. Memastikan pelaksanaan AN di MI, MTs, dan MA sesuai ketentuan POS AN Tahun 2021; 
2. Mengoptimalkan peran Tim Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Kemenag Kab/Kota yang sudah ditetapkan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis penggunaan Aplikasi ANBK serta pro aktif dalam memberikan informasi dan layanan bantuan kepada Proktor dan Teknisi Madrasah; 
3. Memastikan kesiapan infrastruktur ANBK di Madrasah (spesifikasi komputer proktor utama, dan cadangan, komputer peserta/klien, koneksi internet, topologi jaringan, UPS, listrik cadangan) baik yang menggunakan moda Online maupun Semi Online sudah sesuai dengan standar minimal pelaksanaan ANBK dan dalam kondisi prima; 
4. Mensiagakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Madrasah (Kepala Madrasah, Proktor, Teknisi, Pengawas, Guru, Karyawan) selama pelaksanaan AN; 
5. Dihimbau melaksanakan Posko ANBK di tingkat Kab/Kota selama jadwal sinkronisasi sampai dengan pelaksanaan AN selesai; 
6. Berkoordinasi dengan PLN setempat agar pada jadwal pelaksanaan AN tidak terjadi pemadaman listrik; 
7. Berikut Form Ceklist Pekerjaan Proktor dan Teknisi ANBK sebagaimana terlampir guna membantu melakukan kontrol prosedur persiapan dan pelaksanaan ANBK untuk dipedomani dan dilaksanakan seluruh Proktor dan Teknisi Madrasah; dan 
8. Segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke seluruh Madrasah pelaksana AN di daerah kerja kab/kota masing-masing. Demikian atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Kepala 


Musta'in Ahmad


File selengkapnya dapat disimak pada lampiran berikut ini

Jumat, 17 September 2021

Surat Pemberitahuan untuk Operator/ Proktor Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Seluruh Indonesia

Salam sehat selalu untuk kita operator seluruh Indonesia. Berikut surat Pemberitahuan untuk kita sebagai Operator / Proktor Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Seluruh Indonesia.



Nomor : 1424/H4/PG.00.02/2021 17 September 2021 
Hal : Pemberitahuan 

Yth. Operator/ Proktor Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Seluruh Indonesia 

Dengan hormat, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran. Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS pelaksanaan AN. 

Demi kelancaran pengisian survei tersebut, seluruh operator/proktor satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei. Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dan hal-hal lain terkait pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih


Surat Resmi selengkapnya dapat diunduh pada lampiran dibawah ini

Senin, 13 September 2021

POS PENYELENGGARAAN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2021

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Sebentar lagi kita akan melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer unbtuk jenjang MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMK/SMA. 
Kita sebagai pejuang madrasah juga akan melaksanakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diperuntukkan untuk Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK.

A. Latar Belakang

• Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

• AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.

B. Tujuan AKMI

• Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

C. Fungsi AKMI

• Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran. • Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah • Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

D. Sasaran AKMI

• Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK

Untuk File selengkapnya terkait pelaksanaan AKMI khususnya untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dapat disimak pada lampiran dibawah ini:




Untuk Jenjang MTs dan MA/MAK, tunggu update selanjutnya