Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Minggu, 27 Februari 2022

Penjelasan penting terkait PPG 2022


1. Kolom PPG yang hilang bagi PTK yang tidak lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 (ini berarti guru tersebut belum dapat kesempatan untuk mendaftar PPG tahun 2022)

2. Bagi yang ada kolom PPG untuk guru yang sudah Lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 untuk mengunggah fakta integritas paling lambat 5 Maret 2022 sebagai prasyarat mendaftar PPG 2022.


 Semoga tahun 2022 ini guru yang belum lulus pretes tahun 2018 dan 2019 diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan, sehingga dapat mengikuti PPG tahun 2022.

Minggu, 20 Februari 2022

Panduan PDUM 2022

 



Panduan Akses Madrasah di PDUM – Pangkalan Data Ujian Madrasah Pada Tahun 2022 untuk akses Madrasah adalah

Masuk ke https://pdum.kemenag.go.id/

Username: NSM

Password: NPSN

Untuk akses proktor dibuka hari Senin, 21 Februari 2022

Setelah Login Pihak Madrasah Masuk Ke profil Merubah Password karena Password masih menggunakan NPSN silahkan pihak madrasah merubah yang mudah di ingat ini Tampilan Awal

Selengkapnya, silakan klik DISINI

Senin, 14 Februari 2022

SOSIALISASI POS UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 455 TAHUN 2022)

 



PENDAHULUAN
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. 

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

TUJUAN UM:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.


FUNGSI UM;
1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah satu syarat penentuan kelulusan


1. Persyaratan Peserta UM MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.


BENTUK UJIAN MADRASAH

• Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
1. portofolio,
2. penugasan,
3. praktek,
4. tes tertulis, dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
• Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu
atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan
bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan
kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata
pelajaran yang akan diujikan.


MATERI UJIAN MADRASAH


• Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada
kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun
2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah.


MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN


1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh
mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9
MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang
berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari
setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya,
Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan
dalam bentuk penugasan atau praktek.


MODA UJIAN


1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat
menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang
dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda
Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian
Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.


PENGOLAHAN HASIL UJIAN


1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan
secara komputerisasi.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
v Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau
menggunakan alat pemindai.
v Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.


3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau
lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman
penskoran yang diatur oleh madrasah.


KELULUSAN PESERTA DIDIK

A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

B. PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.


PENGUMUMAN KELULUSAN

*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022


*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Selengkapnya, silakan simak pada lampiran berikut ini

Kisi-kisi Ujian Madrasah mata pelajaran PAI jenjang MI, MTs, dan MA Tahun 2021/2022

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancamanpenyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsionaldan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian
semua pihak.
5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Berikut ini disampaikan Kisi-kisi Ujian Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2022 silakan klik DISINI




Untuk kisi-kisi UM tahun 2021 ada pada lampiran berikut

Kisi-kisi MI Tahun 2020/2021

 Kisi-kisi MTs Tahun 2020/2021

 Kisi-kisi MA Tahun 2020/2021

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH




LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 2

(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.


PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH Selengkapnya, dapat disimak pada lampiran berikut