Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Senin, 31 Januari 2022
SURAT EDARAN: PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
NOMOR: B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 AHUN 2021
TENTANG
PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi COVID-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran COVID –19, terutama varian OMICRON di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.
Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus COVID – 19, termasuk varian OMICRON.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token : UgDvgJ
C. Ketentuan
1. Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID - 19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
5. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
D. Penutup
Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2022
an. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,
^
Moh. Isom
Tembusan Yth:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan).
Rabu, 26 Januari 2022
POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2021/2022
Berikut ini Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pedoman satuan pendidikan dalam melaksanakan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022. Untuk mengunduh, silakan klik tombol DISINI
Kamis, 13 Januari 2022
Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah
Surat edaran Satuan pendidikan Ramah Anak pada madrasah, silakan klik DISINI
Rabu, 12 Januari 2022
Surat Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan aktivasi rekening Cut Off PIP 2021 Tahap II
Cek PIP mandiri, silakan masuk ke https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ dengan memasukkan nama siswa/NISN dan kabupaten/kota lokasi madrasah. Adapun untuk aktivasi rekening penerima PIP tahap II tahun 2021 paling lambat 15 Februari 2022.
Surat perintah resmi Selengkapnya silakan klik DISINI
Selasa, 11 Januari 2022
Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Senin, 10 Januari 2022
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.
b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
Selanjutnya terkait dengan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI, dijelaskan sebagai berikut:
Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:
1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH selengkapnya dapat diunduh DISINI
Mekanisme akreditasi berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUD dan PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
(3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
(4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
(5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
(6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Digitalisasi Pemantauan Pembelajaran Terbatas tahun 2022 berbasis QRCode
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1) mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https: // sekolah. data. kemdikbud. go. id / kesiapanbelajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/ bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
Jumat, 07 Januari 2022
Surat Edaran Rekruitmen Penulis Soal AKMI 2022-3
Bapak dan Ibu guru madrasah yg berminat mengikuti seleksi (Rekruitmen) Penulis Soal AKSI 2022, untuk Surat Edaran Resmi silakan klik Disini
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)
Dalam rangka pengelolaan DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria : lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.
Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.
▪ DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas
▪ EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag)
Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.
2. Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.
Selengkapnya, silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini
Kamis, 06 Januari 2022
Materi Kurikulum Prototipe 2022
KI-KD Kurikulum 2013 vs CP Kurikulum 2022
Asinkron - Eksplorasi Konsep - Asesmen Formatif dan Sumatif.pptx
Dirjen_GTK_Strategi_Pengembangan_GTK_untuk_Kurikulum_Prototipe
Kepala_BSKAP_Materi_Sosialisasi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR
Mendikbudristek_Materi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR