Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Senin, 31 Januari 2022

Verifikasi dan validasi ANBK 2021

 

Surat Edaran Resmi silakan klik DISINI

SURAT EDARAN: PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



SURAT EDARAN
NOMOR: B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 AHUN 2021

TENTANG
PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)




A. Latar Belakang

Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi COVID-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran COVID –19, terutama varian OMICRON di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.

Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus COVID – 19, termasuk varian OMICRON.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token : UgDvgJ

C. Ketentuan

1. Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID - 19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

2. Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;

3. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran COVID-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

4. Kepala Madrasah dan Satgas COVID-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.

5. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;

D. Penutup

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Januari 2022

an. Direktur Jenderal

Direktur KSKK Madrasah,

^

Moh. Isom




Tembusan Yth:

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan).

Rabu, 26 Januari 2022

POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2021/2022


 


Berikut ini Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pedoman satuan pendidikan dalam melaksanakan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022. Untuk mengunduh, silakan klik tombol DISINI

Atau dapat juga disimak pada lampiran berikut:

Kamis, 13 Januari 2022

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah

 

Penerapan Satuan pendidikan pada madrasah harus MAU, MAMPU, dan MAJU

Surat edaran Satuan pendidikan Ramah Anak pada madrasah, silakan klik DISINI

Rabu, 12 Januari 2022

Surat Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan aktivasi rekening Cut Off PIP 2021 Tahap II

 


Cek PIP mandiri, silakan masuk ke https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ dengan memasukkan nama siswa/NISN dan kabupaten/kota lokasi madrasah. Adapun untuk aktivasi rekening penerima PIP tahap II tahun 2021 paling lambat 15 Februari 2022.

Surat perintah resmi Selengkapnya silakan klik DISINI

Selasa, 11 Januari 2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

 


Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;

2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;

3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.

4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;

5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.

6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG

Surat Edaran Resmi Selengkapnya, klik DISINI


Senin, 10 Januari 2022

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.

b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.

e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Selanjutnya terkait dengan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI, dijelaskan sebagai berikut:

Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:

1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).

2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).

3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH selengkapnya dapat diunduh DISINI

Mekanisme akreditasi berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUD dan PENDIDIKAN NONFORMAL



Menjawab pertanyaan yang masuk terkait dengan polemik perpanjangan akreditasi sekolah/madrasah, berikut admin sampaikan terkait mekanisme akreditasi pada bagian ketiga Permendikbud nomor 13 tahun 2018

(1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.

(3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.

(4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.

(5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.

(6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.

Selengkapnya terkait dengan Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUD dan PENDIDIKAN NONFORMAL, silakan klik DISINI

Digitalisasi Pemantauan Pembelajaran Terbatas tahun 2022 berbasis QRCode



Pembelajaran tatap muka terbatas harl.s dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1) mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https: // sekolah. data. kemdikbud. go. id / kesiapanbelajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/ bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi: 

a) ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki: 
(1) masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; 
(2) toilet layak yang dibersihkan setiap hari; 
(3) sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atam cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ; 
(4) ventilasi yang memadai pada setiap ruang belaj ar; 
(5) memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (the nno g u n atau therrno s canner ); 
(6) disinfektan; dan 
(71 memasang dan menyosialisasikan media kornunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak; 

b) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan iainnya; 

c) memiliki tim satuan tugas penanganan COVID19 tingkat satuan pendidikan;

d) telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi Pedulilindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; 

e) melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan. 

Tata cara aktivasi notifikasi WhatsApp, pembuatan QRCode aplikasi Pedulilindungi, dan pelaporan melalui aplikasi BLC satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dan huruf e) tercantum pada angka II Lampiran Keputusal Bersama ini; 

2) melakukan skrining bagi pengunjlrng atau tamu, dan warga satlran pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir mar.-rpun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi; 

3) dalam hal aplikasi Pedulilindr-rngi belum dapat berfungsi, pengunjung atalr tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/ atau hasil tes COVID- 1 9 (antigen) negatif. 

4) memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID- 19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari: 
a) hasil dari pemindaian aplikasi Pedulilindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS; 
b) notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penarlganan Covid- 19 satuan pendidikan;
d) laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/ atau 
e) laporan dari fasilitas layanan kesehatan; 

5) membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut: a) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; b) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan c) tim pelatihan dan humas;

6) Satuan tugas penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada angka 5) berasal dari unsur:
a) pendidik; 
b) tenagakependidikan; 
c) orang tua/wali peserta didik; dan 
d) masyarakat sekitar satuan pendidikan; Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intrasekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler;

7) dalam hal satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID- 19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan; 

8) membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;

9) membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19; 

10) dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID- 19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut: 
a) melaporkan kepada Puskesmas atau satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat dan dapat menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setempat; 
b) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirmasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait standar penanganan COVID19 yang berlaku; 
c) mendukung satuan tugas penanganan COVID19 atau Puskesmas setempat da-lam melakukan penelusuran kontak erat COVID- 19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-lg, dalam bentuk: 
(1) membantu membuat daftar kontak erat warga satlran pendidikan yang terkonlirmasi COVID-19; 
(2) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID- 19 atat-r Puskesmas; 
d) memastikan penanganan warga satlran pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; 
e) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19; dan f) melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri dapat disimak pada lampiran berikut ini:

Jumat, 07 Januari 2022

Surat Edaran Rekruitmen Penulis Soal AKMI 2022-3



Bapak dan Ibu guru madrasah yg berminat mengikuti seleksi (Rekruitmen) Penulis Soal AKSI 2022, untuk Surat Edaran Resmi silakan klik Disini

Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)


Dalam rangka pengelolaan DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria : lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.

Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.
▪ DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas

▪ EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag)

Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.

2. Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.

Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal. Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD. Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat diSekolah) menjadi aktif (tercatat di sekolah tujuan).

Selengkapnya, silakan simak dan unduh lampiran dibawah ini

Kamis, 06 Januari 2022

Materi Kurikulum Prototipe 2022



Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Kurikulum Prototipe bukanlah kurikulum yang baru, melainkan pengembangan dari Kurikulum 2013 (Kurtilas). Tahun 2022, Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum opsionjal bagi satuan pendidikan. Terkait Kurikulum Prototipe 2022, silakan klik materi dibawah iniπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡



KI-KD Kurikulum 2013 vs CP Kurikulum 2022

Asinkron - Eksplorasi Konsep - Asesmen Formatif dan Sumatif.pptx

Dirjen_GTK_Strategi_Pengembangan_GTK_untuk_Kurikulum_Prototipe

Kepala_BSKAP_Materi_Sosialisasi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR

Mendikbudristek_Materi_Kurikulum_Prototipe_dengan_Komisi_X_DPR

Paparan_Webinar_Penguatan_PA_Kurikulum_PPB

Rabu, 05 Januari 2022

Audit 2021, Alhamndulillah Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 mengalami Kenaikan Naik





Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama telah menggelar audit akurasi data Education Management Information System (EMIS) 4.0 tahun 2021. Hasilnya, indeks akurasi data naik.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Menurutnya, audit dilakukan selama empat bulan, September - Desember 2021.

Audit dilakukan kepada 689 madrasah yang mewakili populasi madrasah di seluruh Indonesia. Sampel yang terpilih tersebar di sebanyak 40 kabupaten/kota pada 27 provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Hasil audit ini telah dibahas bersama dalam Forum Discussion Group pada akhir Desember 2021. Audit ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bertujuan meningkatkan manajemen mutu dan layanan pendidikan madrasah. Terdapat 4 komponen yang dikembangkan melalui program REP-MEQR ini, dan salah satunya adalah penguatan sistem pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

"Alhamdulillah, secara umum tingkat akurasi data EMIS 4.0 pada tahun 2021 memiliki indeks sebesar 65%. Jika dibandingkan dengan indeks akurasi yang dihasilkan dari hasil survey tahun 2020 sebesar 54%, terdapat kenaikan tingkat akurasi sebesar 11%," terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

"Tingkat akurasi tertinggi terdapat pada komponen data siswa, disusul oleh komponen data sarana prasarana, data kelembagaan, data guru dan terakhir data tenaga kependidikan," sambungnya.

Hasil Audit Akurasi Data Pendidikan Islam tahun 2021 ini juga menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga madrasah di Indonesia dapat menggunakan EMIS 4.0 dengan baik. Pengguna, kata pria yang akrab disapa Dhani ini, juga merasakan bahwa EMIS 4.0 dapat meningkatkan manajemen satuan pendidikan masing-masing secara efektif dan efisien.

Dikatakan Dhani, dari data yang berhasil dihimpun, dapat dinilai bahwa manfaat EMIS 4.0 dapat dirasakan, baik dalam jangka waktu pendek maupun perencanaan masa yang akan datang. Integrasi sistem EMIS 4.0 dengan sistem-sistem lainnya juga dirasakan oleh pengguna menunjukkan kemajuan dan pembaharuan yang dinilai sangat baik.

"Sistem pendataan EMIS 4.0 juga telah membawa dampak positif terhadap operator EMIS sehingga dirasa dapat meningkatkan kapasitas diri setiap operator," jelasnya.

Selain itu, hasil audit juga menunjukkan bahwa para pengelola data di tingkat satuan pendidikan optimis bahwa EMIS 4.0 ke depan akan semakin baik untuk mendukung Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola data pendidikan untuk kemajuan dunia pendidikan Islam. "Kementerian Agama telah memiliki road map (peta jalan) untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas sistem pendataan EMIS 4.0 di masa-masa yang akan datang," tandas Dhani.