Selasa, 07 Desember 2021

KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidiakan Bukan PNS pada Madrasah


Selama ini tenaga kependidikan bukan PNS di madrasah seperti kurang diperhatikan semenjak adanya bantuan BSU yang hanya bagi guru. Sehingga banyak diantara tenaga kependidikan di madrasah yang beralih fungsi menjadi guru dengan harapan nantinya akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidiakan Bukan PNS pada Madrasah telah menjadi angin segar dan kebahagiaan bagi tenaga kependidikan di madrasah. Dalam KMA tersebut, tenaga kependidikan akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000,00 tiap bulan. Semoga hal ini menjadi penyemangat bagi tenaga kependidikan bukan PNS untuk memberikan kemampuan terbaiknya guna mengembangkan madrasah menjadi lebih baik sesuai dengan job description yang diberikan kepala madrasah.


Untuk lebih jelasnya, yuk kita baca Keputusan Menteri Agama nomor 1007 tahun 2021 Disini

0 comments:

Posting Komentar

Silakan berikan masukan pada postingan ini