INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
KESATU : Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
KEDUA : Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
KETIGA : Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall
KEEMPAT : Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
KEENAM : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
File selengkapnya, dapat diunduh DISINI
0 comments:
Posting Komentar
Silakan berikan masukan pada postingan ini