Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Senin, 29 November 2021
Kegiatan pembelajaran di madrasah pada masa pencegahan dan penanggulangan COVID 19
Minggu, 28 November 2021
Inmendagri nomor 62 tahun 2021 ttg nataru
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
KESATU : Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
KEDUA : Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
KETIGA : Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall
KEEMPAT : Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
KEENAM : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
File selengkapnya, dapat diunduh DISINI
Kamis, 25 November 2021
Penilaian Akhir Semester (PAS) Matematika 2021/2022
Soal Kelas X
Jumat, 19 November 2021
Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah
implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlansung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut;
1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Kewenangan dan Tanggung jawab Madrasah dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar.
4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan pengandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh
Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah.
File selengkapnya terkait Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah dapat diunduh DISINI
Kamis, 18 November 2021
KMA No 1006 th 2021 ttg pedoman Pengangkatan Guru pada madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat
KMA No 1006 th 2021 ttg Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.
Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal. “Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” terangnya.
Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika. “Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya.
“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” tandasnya. (MF)
Sumber: https://kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-pedoman-pengangkatan-guru-madrasah-swasta-nvpxz
Untuk mendapatkan file selengkapnya terkait KMA No 1006 th 2021 ttg Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Masyarakat dapat di unduh👉 DISINI
Sabtu, 13 November 2021
Juknis Pengangkatan Kamad 2021
PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3932 TAHUN 2021
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan,
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Juknis Pengangkatan kepala madrasah sesuai keputusan dirjen Pendis no 3932 tahun 2021 Selengkapnya dapat disimak pada lampiran berikut
Jumat, 12 November 2021
Surat edaran pendaftaran anggota perpusnas
Nomor : B-3953.1/DJ.I/Dt.I.II/KS.02/11/2021
05 November 2021
Sifat : Penting
Lampiran
: 1 (satu) Lembar
Hal
: Pendaftaran Anggota Perpusnas
Yth.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Assalamualaikum w. w.
Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nqasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional
melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx
2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional.
3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021.
Mengingat pentingnya hal-hal diatas, dimohon Saudara untuk menyampaikan
informasi ini kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum w. w.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
^
Muhammad Zain
Surat edaran selengkapnya, silakan klik DISINI