berikut:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah
a. Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
b. Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
2. BSU Guru PAI pada Sekolah
a. Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
b. Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
c. Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
d. Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
e. Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);