Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Jumat, 17 Desember 2021

Instruksi bagi Guru Madrasah dan PAI penerima BSU dobel untuk mengembalikan ke kas negara



Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai
berikut:


1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah
a. Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
b. Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak; 
d. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;

2. BSU Guru PAI pada Sekolah
a. Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
b. Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
c. Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
d. Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
e. Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);



Selengkapnya terkait Instruksi dari Dirjen Pendidikan Islam serta rekap dan penerima BSU dobel, silakan klik tombol dibawah ini


                               DOWNLOAD DISINI





Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan



Berikut disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, silakan simak dan unduh pada lampiran dibawah ini

Rabu, 15 Desember 2021

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas XII pada kondisi khusus

Salam sahabat Guru diseluruh tanah air.
Kesehatan merupakan anugrah yang tak ternilai harganya dan tidak dapat ditukar dengan materi apapun yang merupakan karunia dari Allah Subhanahu Wata'ala. Mari kita syukuri nikmat kesesehatan ini dengan selalu berbuat baik kepada siapapun dan menjadi manusia yang bergiuna bagi orang lain maupun lingkungan.Kondisi negara yang saat ini masih dalam kondisi pandemi menuntut kita semua untuk selalu menaati protokol kesehatan yang selalu didengungkan oleh pemerintah.








Untuk mengunduh KI dan KD silakan klik mata pelajaran yang sesuai dengan pilihan Bapak/ibu.




Bahasa Indonesia XII


Bahasa Inggris (Peminatan) XII


Bahasa Inggris Umum XII


Biologi XII


Ekonomi XII


Fisika XII


Geografi XII


Informatika XII


Kimia XII


Matematika (Peminatan) XII


Matematika XII


Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan XII


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XII


Prakarya - Budidaya XII


Prakarya - Kerajinan XII


Prakarya - Pengolahan XII


Prakarya - Rekayasa XII


Sejarah Indonesia XIII


Sejarah XII


Seni Budaya - Seni Musik X


Seni Budaya - Seni Peran XII


Seni Budaya - Seni Rupa XII


Seni Budaya - Seni Tari XII


Seni Budaya - Seni Teater XII


Sosiologi XII








Daftar bacaan yang lain, silakan pilih yang vsesuai untuk Bapak/Ibu.


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas I pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas II pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas III pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IV pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas V pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VI pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VII pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VIII pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IX pada kondisi khusus





Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas XI pada kondisi khusus

Salam sahabat Guru diseluruh tanah air.
Kesehatan merupakan anugrah yang tak ternilai harganya dan tidak dapat ditukar dengan materi apapun yang merupakan karunia dari Allah Subhanahu Wata'ala. Mari kita syukuri nikmat kesesehatan ini dengan selalu berbuat baik kepada siapapun dan menjadi manusia yang bergiuna bagi orang lain maupun lingkungan.Kondisi negara yang saat ini masih dalam kondisi pandemi menuntut kita semua untuk selalu menaati protokol kesehatan yang selalu didengungkan oleh pemerintah.




Untuk mengunduh KI dan KD silakan klik mata pelajaran yang sesuai dengan pilihan Bapak/ibu.










Biologi XI


Ekonomi XI


Fisika XI


Geografi XI


Matematika (Peminatan) X


Informatika XI


Kimia XI


Matematika XI


Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan XI


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI


Prakarya - Budidaya XI


Prakarya - Kerajinan XI


Prakarya - Pengolahan XI


Prakarya - Rekayasa XI


Sejarah Indonesia XI


Sejarah XI


Seni Budaya - Seni Musik XI


Seni Budaya - Seni Peran XI


Seni Budaya - Seni Rupa XI


Seni Budaya - Seni Tari XI


Seni Budaya - Seni Teater XI


Sosiologi XI




Daftar bacaan yang lain, silakan pilih yang vsesuai untuk Bapak/Ibu.


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas I pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas II pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas III pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IV pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas V pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VI pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VII pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VIII pada kondisi khusus


Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IX pada kondisi khusus




Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas XII pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas X pada kondisi khusus

Salam sahabat Guru diseluruh tanah air.
Kesehatan merupakan anugrah yang tak ternilai harganya dan tidak dapat ditukar dengan materi apapun yang merupakan karunia dari Allah Subhanahu Wata'ala. Mari kita syukuri nikmat kesesehatan ini dengan selalu berbuat baik kepada siapapun dan menjadi manusia yang bergiuna bagi orang lain maupun lingkungan.Kondisi negara yang saat ini masih dalam kondisi pandemi menuntut kita semua untuk selalu menaati protokol kesehatan yang selalu didengungkan oleh pemerintah.




Untuk mengunduh KI dan KD silakan klik mata pelajaran yang sesuai dengan pilihan Bapak/ibu.











Matematika (Peminatan) X



















Daftar bacaan yang lain, silakan pilih yang vsesuai untuk Bapak/Ibu.

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas I pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas II pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas III pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IV pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas V pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VI pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VII pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas VIII pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas IX pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas XI pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 kelas XII pada kondisi khusus

Kompetensi Inti dan Kompetensi inti Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab


Selasa, 14 Desember 2021

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022



Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

3. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.

Dengan berlakunya surat ini, maka surat Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 29 November 2021 dicabut dan diyatakan tidak berlaku

Surat edaran resmi dalam format PDF, dapat diunduh DISINI

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O2 1 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN OORONAVIRUS DTSEASE 2 0 1 9 (COVID - 19],


 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode
Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
7 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment\.


Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

 

 Selengkapnya dapat disimak pada lampiran dibawah ini: