Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Jumat, 28 Oktober 2022

Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM




Nomor : B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 25 Oktober 2022Lamp : -
Hal : Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
C.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan pendataan siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai tanggal, 01 November s.d. 31 Desember 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


a.n. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,

^
Moh. Isom


Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Surat Resmi dapat diunduh DISINI

Rabu, 29 Juni 2022

Penjelasan tentang Blangko Ijazah Madrasah tahun 2022



Dengan hormat, sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2021/2022 dan kelulusan peserta didik madrasah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) disiapkan oleh Kementerian Agama masih dalam proses percetakan.

2. Untuk keperluan peserta didik madrasah melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah dengan masa berlakunya SKL sampai diterimanya Ijazah yang asli. (contoh SKL sebagaimana terlampir).

3. Madrasah dapat mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI dengan laman: https://pdum.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Selengkapnya terkait Penjelasan tentang Blangko Ijazah dapat diunduh disini


Kamis, 16 Juni 2022

Panduan Kompetisi Sains Madrasah KSM Tahun 2022

 


Panduan-Kompetisi-Sains-Madrasah-KSM-Tahun-2022 selengkapnya, silakan klik DISINI

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023



Selengkapnya Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023, silakan klik disini 

Rabu, 15 Juni 2022

Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah

 


Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah Selengkapnya silakan klik 👉 disini

Selasa, 14 Juni 2022

Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag


Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor: 2410/J1/DS.00.01/2022, tanggal 10 Juni 2022, Hal: Surat Edaran Residu NIK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemdikbudristek selaku pengelola data induk pendidikan telah melakukan pemadanan NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) yang terdapat pada data induk pendidikan yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

2. Berdasarkan hasil pemadanan yang sudah dilakukan, masih terdapat NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

3. Sehubungan dengan poin (2) diatas, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, PK-PPS, PDF, SPM dan PAUD￾Q) di wilayah Saudara untuk memperbaiki data peserta didik masing-masing, melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu:

a. Mandiri, yaitu peserta didik/oran tua/wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman: nisn.data.kemdikbud.go.id; atau

b. Melalui operator satuan pendidikan pada aplikasi Verval-PD yang dapat diakses pada laman: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Surat edaran resmi selengkapnya dapat diunduh disini


Senin, 30 Mei 2022

KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH



Berikut surat edaran dari dirjen Pendis terkait pelaksanaan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. 
Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada
madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan
pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan
diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum
merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang
kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan
pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta
perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka
diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan
perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru,
serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk
meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah
harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian
dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah,
serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan
memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam
mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan,
sesuai potensi dan kekhasan madrasah.


B. Maksud dan Tujuan

Maksud :
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah pengelolaan sesuai karakteristik kebutuhan dan pendidikan di Madrasah.

Tujuan :
Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

C. Sasaran
Sasaran pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah
adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam
mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada
madrasah meliputi:
1. Standar Kelulusan
2. Standar Isi
3. Struktur Kurikulum
4. Implementasi Kurikulum di Madrasah
5. Pembelajaran dan Asesmen
6. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
7. Kurikulum Operasional Madrasah
8. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
9. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

10. Capaian PembelajaranStruktur Kurikulum MI


Struktur Kurikulum MTs


Struktur Kurikulum MA



KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH selengkapnya, dapat disimak pada lampiran dibawah ini