Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Senin, 30 Mei 2022

KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH



Berikut surat edaran dari dirjen Pendis terkait pelaksanaan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. 
Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada
madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan
pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan
diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum
merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang
kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan
pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta
perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka
diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan
perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru,
serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk
meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah
harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian
dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah,
serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan
memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam
mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan,
sesuai potensi dan kekhasan madrasah.


B. Maksud dan Tujuan

Maksud :
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah pengelolaan sesuai karakteristik kebutuhan dan pendidikan di Madrasah.

Tujuan :
Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

C. Sasaran
Sasaran pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah
adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam
mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada
madrasah meliputi:
1. Standar Kelulusan
2. Standar Isi
3. Struktur Kurikulum
4. Implementasi Kurikulum di Madrasah
5. Pembelajaran dan Asesmen
6. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
7. Kurikulum Operasional Madrasah
8. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
9. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

10. Capaian PembelajaranStruktur Kurikulum MI


Struktur Kurikulum MTs


Struktur Kurikulum MA



KMA NO 347 TAHUN 2022 TTG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH selengkapnya, dapat disimak pada lampiran dibawah ini

Sabtu, 23 April 2022

SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


PENDAHULUAN
• IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
• Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
• Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
• Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

PETUNJUK UMUM
• Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
• Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
• Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
• Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
• Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Pengumuman Kelulusan pada Madrasah

A. Pada POS UM TP 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sbb:

• MA/MAK : 05 Mei 2022

• MTs : 15 Juni 2022

• MI : 15 Juni 2022

• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022

B. Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)

• MA/MAK : 05 Mei 2022

• MTs : 15 Juni 2022

• MI : 15 Juni 2022

• RA : 15 Juni 2022

SK juknis penulisan ijazah madrasah tahun 2022, silakan klik DISINI

Sedangkan untuk Materi SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 selengkapnya dapat disimak dan download pada lampiran berikut ini

Kamis, 21 April 2022

Calon Haji Berangkat tahun 2020

 



Kamis, 14 April 2022

PERAN KONSELOR: ASESSMEN PESERTA DIDIK DALAM KURIKULUM MERDEKA.

materi selengkapnya silakan klik DISINI atau simak lampiran berikut

Kamis, 31 Maret 2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN AN (ASESMEN NASIONAL) TAHUN 2022

 



A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar.
5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

C. Persyaratan Peserta Didik
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatanbahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.


D. Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.


F. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Surat Pengantar POS AN 2022 silakan klik DISINI

Selengkapnya terkait PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022 dapat disimak pada lampiran berikut ini



Minggu, 27 Februari 2022

Penjelasan penting terkait PPG 2022


1. Kolom PPG yang hilang bagi PTK yang tidak lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 (ini berarti guru tersebut belum dapat kesempatan untuk mendaftar PPG tahun 2022)

2. Bagi yang ada kolom PPG untuk guru yang sudah Lulus Pretest tahun 2018 dan 2019 untuk mengunggah fakta integritas paling lambat 5 Maret 2022 sebagai prasyarat mendaftar PPG 2022.


 Semoga tahun 2022 ini guru yang belum lulus pretes tahun 2018 dan 2019 diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan, sehingga dapat mengikuti PPG tahun 2022.

Minggu, 20 Februari 2022

Panduan PDUM 2022

 



Panduan Akses Madrasah di PDUM – Pangkalan Data Ujian Madrasah Pada Tahun 2022 untuk akses Madrasah adalah

Masuk ke https://pdum.kemenag.go.id/

Username: NSM

Password: NPSN

Untuk akses proktor dibuka hari Senin, 21 Februari 2022

Setelah Login Pihak Madrasah Masuk Ke profil Merubah Password karena Password masih menggunakan NPSN silahkan pihak madrasah merubah yang mudah di ingat ini Tampilan Awal

Selengkapnya, silakan klik DISINI