Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Rabu, 29 Juni 2022

Penjelasan tentang Blangko Ijazah Madrasah tahun 2022



Dengan hormat, sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2021/2022 dan kelulusan peserta didik madrasah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) disiapkan oleh Kementerian Agama masih dalam proses percetakan.

2. Untuk keperluan peserta didik madrasah melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah dengan masa berlakunya SKL sampai diterimanya Ijazah yang asli. (contoh SKL sebagaimana terlampir).

3. Madrasah dapat mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI dengan laman: https://pdum.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Selengkapnya terkait Penjelasan tentang Blangko Ijazah dapat diunduh disini


Kamis, 16 Juni 2022

Panduan Kompetisi Sains Madrasah KSM Tahun 2022

 


Panduan-Kompetisi-Sains-Madrasah-KSM-Tahun-2022 selengkapnya, silakan klik DISINI

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023



Selengkapnya Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023, silakan klik disini 

Rabu, 15 Juni 2022

Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah

 


Capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada Madrasah Selengkapnya silakan klik 👉 disini

Selasa, 14 Juni 2022

Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag


Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor: 2410/J1/DS.00.01/2022, tanggal 10 Juni 2022, Hal: Surat Edaran Residu NIK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemdikbudristek selaku pengelola data induk pendidikan telah melakukan pemadanan NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) yang terdapat pada data induk pendidikan yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

2. Berdasarkan hasil pemadanan yang sudah dilakukan, masih terdapat NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

3. Sehubungan dengan poin (2) diatas, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, PK-PPS, PDF, SPM dan PAUD￾Q) di wilayah Saudara untuk memperbaiki data peserta didik masing-masing, melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu:

a. Mandiri, yaitu peserta didik/oran tua/wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman: nisn.data.kemdikbud.go.id; atau

b. Melalui operator satuan pendidikan pada aplikasi Verval-PD yang dapat diakses pada laman: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Surat edaran resmi selengkapnya dapat diunduh disini